1. Arti al-bid'ah menurut bahasa
Kata al-bid'ah menurut lughat (bahasa), pada asalnya berarti "sesuatu yang baru yang tidak didahului oleh contoh", atau "sesuatu yang diadakan dengan bentuk yang belum pernah ada contohnya".
Arti ini sebagaimana firman Allah yang tersebut dalam Al-qur'an, yang artinya berbunyi:
"Allah yang menciptakan langit dan bumi..." (Al-Baqarah: 117)
Maksudnya: Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan rupa dan bentuk yang tidak ada contoh yang mendahuluinya, dan dalam keadaan yang sebaik-baiknya dan seindah-indahnya.
"Katakanlah olehmu (Muhammad): Tidaklah aku ini, bid'ah daripada rasul-rasul..." (Al-Ahqaf: 9)
Maksudnya: Nabi Muhammad disuruh menyatakan kepada orang ramai: "Aku ini bukanlah seorang rasul (utusan Allah) yang pertama kali didatangkan, tetapi aku ini seperti rasul-rasul yang pernah didatangkan oleh Allah ke muka bumi ini."
Dengan perkataan lain, diutusnya Nabi Muhammad saw. itu bukan perkara (urusan) bid'ah (baru ada).
Kata bid'ah ini juga bisa dipakai atau dipergunakan untuk mengatakan yang dipandang baik serta indah, yang belum pernah ada contohnya, dengan perkataan:
"Ini suatu urusan (perkara) yang indah".
Dan seperti kala Umar bin Khatab r. a.:
"Sebagus-bagus bid'ah itu ialah ini". Yakni, shalat tarawih pada tiap-tiap malam dalam bulan Ramadhan dengan berjamaah, dikerjakan bersama-sama dengan seorang imam.
(Perkara Umar r. a. seperti yang tertera itu bukannya berarti bahwa shalat tarawih dengan berjamaah itu bid'ah menurut syariat, karena pada hakikatnya adalah bukan bid'ah, tetapi sunnah. Adapun beliau menyatakan demikian tadi, adalah sepanjang lughat belaka).
Dan nama "bid'ah" ini termasuk juga apa-apa yang digerakkan oleh hati sanubari, yang diucapkan oleh lisan dan yang diperbuat oleh anggota tubuh manusia. Dengan demikian ini, maka kata bid'ah itu dapat dipergunakan untuk barang sesuatu yang terpuji dan yang tercela, karena pada asalnya memang berarti untuk barang sesuatu yang ada dan terjadi dengan tidak ada contoh yang mendahuluinya, sesuatu yang baru, yang selamanya belum pernah ada.
2. Arti bid'ah menurut syarak
Adapun kata al-bid'ah menurut syari'at, sepanjang keterangan para ulama ahli bahasa, ahli usul fikih dan ahli hadits adalah sebagai berikut:
Kata al-Jauhari dalam kitab Shihahul-Lughah, demikian:
"Adapun bid'ah ialah barang baru dalam agama sesudah sempurna."
Imam Abu Syamah menulis dalam kitabnya al-Ba'ts, demikian:
"Dan telah biasa berlaku, lafal (kata) bid'ah itu barang baru yang dibenci di dalam agama."
Selanjutnya beliau menulis:
"Yaitu apa-apa yang belum pernah ada di masa Nabi saw. dari apa-apa yang beliau kerjakan atau yang beliau tetapkan atau yang diketahui dari undang-undang syariatnya."
Sebagian ulama ahli hadits mengartikan bid'ah, demikian:
"Yaitu urusan yang baru di dalam agama, baik berupa akidah (kepercayaan), baik berupa ibadah ataupun berupa sifat bagi ibadah yang belum pernah ada (terjadi) di masa Rasulullah saw."
Dari uraian-uraian yang tertera itu dapat diambil kesimpulan, bahwa yang dinamakan "bid'ah" menurut syariat ialah barang sesuatu yang baru dalam urusan agama (Islam), baik yang berupa akidah (kepercayan), baik berupa ibadah ataupun yang bercorak serupa ibadah yang belum pernah ada atau belum pernah terjadi di masa Nabi saw. dan di masa para sahabatnya. Tambahan atau pengurangan di dalam urusan agama, yang kedua-duanya terjadi sesudah masa sahabat Nabi saw. dengan perkataan, perbuatan, atau dengan cara yang terang dan tidak pula dengan urusan adat (tata cara yang bersifat keduniaan) sedikit pun, tetapi melulu yang mengenai sebagian urusan kepercayaan dan urusan yang bercorak peribadahan.
(Dikutip dari buku "Kembali kepada Al-Qur'an dan As-sunnah" karangan KH Moenawar Chalil).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar